Jumat 29 May 2015 21:50 WIB

Temuan BPK: KPU Rugikan Negara

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Gedung BPK di Jakarta.
Foto: Antara
Gedung BPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya membeberkan hasil temuan periodiknya terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat konsultasi dengan DPR, Jumat (29/5). Pemaparan hasil audit BPK ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi yang dilakukan BPK dengan DPR sehari sebelumya di tempat yang sama.

BPK menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum pasal 8 penggunaan anggaran pemilu APBN diperiksa secara periodik oleh BPK. Audit BPK ini untuk mencari apakah anggaran untuk tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, yang dinilai dalam hal ini adalah anggaran tahun 2013 dan 2014. Di 2013 anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun, tapi realisasinya Rp 4,9 triliun. Sedangkan di 2014 anggaran Rp 6,6 triliun, tapi realisasinya Rp 9 triliun. Total pendanaan pemilu yang dianggarkan KPU adalah Rp 9,4 triliun, namun realisasinya Rp 13,9 triliun.

Agung mengatakan, sampel yang diperiksa dari anggaran pemilu KPU itu adalah Rp 6,2 triliun dari total anggaran Rp 13,9 triliun. Sedangkan satuan kerja yang diperiksa sebanyak 531 satker dengan sampel sebanyak 181 sampel. Jumlah satker itu adalah satker di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/ kota.

“Hasil pemeriksaan memerlihatkan adanya ketidakpatuhan perundangan dengan jumlah signifikan, total temuannya adalah Rp 334,127 miliar,” kata Agung Firman Sampurna, Jumat (29/5).

Agung menambahkan, ada 7 ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundangan. Yaitu, indikasi kerugian negara Rp 34,3 miliar, potensi kerugian Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, tidak diyakini Rp 93 miliar, lebih pungut pajak Rp 1,3 miliar, dan administrasi Rp 185,9 miliar. Selanjutnya, dalam indikasi kerugian negara, ada 14 temuan yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,3 miliar.

Menurut Agung, hasil audit ini akan diserahkan secara resmi ke DPR untuk ditindaklanjuti tanggal 3 Juni mendatang. Selanjutnya, BPK akan segera menindaklanjuti permintaan DPR untuk melakukan audit khusus kesiapan KPU menyelenggaran Pilkada serentak tahun ini.

Agung mengaku, BPK sudah memiliki pengalaman audit kesiapan sebelum pelaksanaan. Terlebih, dalam permintaan audit DPR lingkup yang ingin diaudit dinilai sederhana, yaitu soal kesiapan pembiayaan Pilkada. “Dari lingkup audit cukup realistis dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata dia.

Meski begitu, BPK enggan menyebut berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan audit yang diminta DPR. Yang pasti, kata Agung, jika dilihat dari lingkup yang ingin diaudit pihaknya optimis cepat diselesaikan. Permintaan audit dari DPR ini harus diserahkan ke sidang badan di BPK untuk dimintakan persetujuan. Biasanya, tidak ada penolakan permintaan untuk melakukan audit.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK atas audit KPU yang sudah dilakukan ini. Namun, tindak lanjut baru dapat dilakukan setelah BPK secara resmi menyerahkan hasil audit ke DPR tanggal 4 Juni nanti. “Kita akan tindaklanjuti dengan membentuk Panja setelah rapat paripurna soal ini,” kata dia.

Menurut Rambe, dengan melihat hasil audit BPK ini sudah menunjukkan ada ketidakberesan pada kinerja KPU. Terlebih, tahun ini KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 269 daerah. “Bagaimana mau Pilkada serentak 269 dengan tahapan sekarang, tapi kebutuhan serta keperluan dana saja belum dibereskan, jadi bereskan,” tegas Politikus Partai Golkar ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement