Kamis 28 May 2015 22:31 WIB

Komisi III: Usut Tuntas Jaringan Video Porno Anak

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama LSM Nawala memberikan keterangan pers terkait beredarnya video mesum yang diperankan oleh anak-anak di Internet, di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama LSM Nawala memberikan keterangan pers terkait beredarnya video mesum yang diperankan oleh anak-anak di Internet, di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan aparat terkait harus mengusut tuntas jaringan video porno anak. Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut mendesak untuk dijatuhi sanksi.

“Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini. Harus diusut hingga tuntas siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan dan penyebaran video porno anak,” tegas Arsul saat dihubungi ROL, Kamis (28/5).

Menurut Arsul, proses pengusutan mendesak untuk dilakukan. Sebab, dikhawatirkan ada lebih banyak video serupa yang belum terekspos ke publik.

“Kita juga belum tahu siapa saja yang terlibat dalam pembuatan video itu. Bisa jadi ada banyak pihak yang terlibat dan lebih banyak video lainnya. Untuk itu, Kemenkominfo sebaiknya lebih aktif dan spesifik saat menertibkan situs porno,” tambahnya.

Arsul melanjutkan, jaringan video porno anak harus dikenai sanksi sesuai dengan proporsi. Sanksi yang diberikan harus benar-benar memberi efek jera dan rehabilitasi sosial terhadap mereka.

“Baik pembuat, penyebar atau pihak lain yang mengakomodasi pembuatan video ini sebaiknya dikenai sanksi sesuai dengan proporsi masing-masing. Kasus ini mesti dituntaskan hingga selesai,” imbuhnya.

Seperti diketahui, video porno yang melibatkan sepasang anak berusia lima tahun beredar di media sosial. Dalam video tersebut, mereka terlihat sedang memeragakan adegan berhubungan badan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement