REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggarap kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan konstruksi pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu 2012-2014.
Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Ade Deriyan menjelaskan dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik membuat kesimpulan cetak sawah tersebut fiktif. "Fiktif itu begini, misal ada tiga ribu hektar yang ada seribu, bukan tiga ribunya fiktif," ujarnya, Kamis (28/5).
Kendati demikian, untuk pendalaman lebih jauh masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih detil dengan menggunakan ahli. Hari ini, kata Ade, juga terdapat beberapa BUMN yang dijadwalkan diperiksa, namun tidak hadir. Untuk itu, akan dilakukan pemanggilan kedua. "Kementerian BUMN," kata Ade, saat ditanya inisiator proyek tersebut.
Penyelidikan, lanjutnya, mulai dilakukan setelah adanya informasi tersebut. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan diyakini terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Ade mengungkapkan, modus operasi yang digunaka yaitu dengan pengadaan lahan fiktif. Selain itu, proses pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Pada hari ini, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Hendro Priyosantoso selaku Dirut PT. PGN (Persero), dan Upik Raslina Wasrin (Dirut PT. Sanghyang Seri) dijadwalkan diperiksa. Namun, mereka tidak hadir.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan pemeriksaan ahli. Terkait kerugian negara masih dalam proses audit.