Kamis 28 May 2015 18:50 WIB

Kedapatan Ijazah Palsu, PNS DKI akan Dipidanakan

Rep: C11/ Red: Winda Destiana Putri
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan akan terus memeriksa ijazah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.

Apabila kedapatan PNS memiliki ijazah palsu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun tak segan akan melakukan tindak pidana.

"Kalau dipalsukan (ijazah) bisa perkara pidana," kata Agus di Gedung G, Balai Kota Jakarta, Kamis (28/5).

Agus melanjutkan pemeriksaan ijazah PNS dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pemeriksaan pun akan dilakukan dari berbagai aspek.

"Ada yang ijasahnya berangkat dari awal sudah S1, kalau itu verifikasinya dari berbagai aspek. Kalau yang lama (PNS) sudah kita cek lebih dulu. Kalau ada pengaduan si A kita cek," ujar Agus.

Sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan akan mengecek ijazah sejumlah dosen dan PNS di seluruh Indonesia. Pemeriksaan akan dilakukan Kopertis dan PNS yang berada di seluruh Kantor Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Salah satu pejabat eselon dua DKI Jakarta, Sekertaris Dewan, Ahmad Sotar Harahap mengaku siap jika ijasah miliknya akan diperiksa. Pejabat dengan lulusan S2 ini turut mendukung adanya pemeriksaan ijazah kepada seluruh PNS DKI.

"Saya siap jika ada pemeriksaan ijazah, itu tindakan yang sangat bagus," ujar Sotar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement