Kamis 28 May 2015 17:25 WIB

Sesuai Putusan MK, Pengusaha Juga Kecipratan Ganti Rugi Lapindo

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo memastikan ganti rugi korban Lumpur Lapindo tak hanya diberikan kepada masyarakat, namun juga kepada para pengusaha yang mengaku mengalami kerugian akibat semburan lumpur sembilan tahun lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sudah diatur yang menjadi Amar Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), mereka akan dapat ganti rugi dari negara, di APBN-P sudah dianggarkan," katanya saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (28/5).

Anggota fraksi PKS ini menjelaskan, semua yang masuk dalam peta area terdampak, baik perorangan maupun perusahaan, akan menerima ganti rugi. Pemerintah menganggarkan sebesar total Rp 780 miliar untuk korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

"Yang penting, kita di badan anggaran DPR sudah setuju dan sudah dituangkan dalam APBN-P," ujar Sigit.

Sehingga, ia meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan dana ganti rugi Lumpur Lapindo. "Kemarin di rapat paripurna juga diomongkan agar pemerintah segera mencairkan karena itu kewenangan menteri keuangan," ungkap Sigit.

Ia mengingatkan kepada pihak Lapindo, harus segera mengganti uang talangan tersebut kepada negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena menuturkan, sejumlah pengusaha yang terkena dampak Lumpur Lapindo telah datang ke DPR RI untuk meminta ganti rugi.

"Kita usulkan ke kementerian PU untuk jadi perhatian. Pelaku usaha dan bentuk usahanya yang kena dampak juga menjadi perhatian," tutur Michael.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement