Kamis 28 May 2015 15:18 WIB

13 WNI Bebas dari Tuntutan Bos Judi

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 13 warga negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat disekap oleh bos judi di Kamboja, akhirnya terbukti tidak bersalah menggelapkan uang perusahaan dan langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (28/5).

"Mereka semuanya tidak terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan seperti yang disangkakan sebelumnya. Jadi, mereka dibebaskan dari segala tuduhan," kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (28/5).

Pemulangan 13 warga negara Indonesia (WNI) itu sebelumnya telah melalui proses negosiasi dan mediasi yang melibatkan semua instansi mulai dari Polda Riau, Interpol Indonesia Divisi Hubiter Polri, Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja Pitono Purnomo.

Menurut Pandra, ternyata jumlah WNI yang bekerja di perusahaan judi online di Kamboja mencapai 23 orang atau lebih banyak dari laporan semula yang hanya 16 orang.

"Pemulangan secara bertahap, sisa warga lainnya masih dalam proses," kata Pandra.

WNI yang dipulangkan pada Kamis ini antara lain bernama Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy. Mereka bertolak dari Kamboja ke Malaysia terlebih dahulu, kemudian menuju Pekanbaru.

Mereka diperkirakan akan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.50 WIB dari Kuala Lumpur.

"Untuk sisanya 10 WNI Kepulauan Meranti yang lain masih dalam proses melalui KBRI Kamboja dan Kepolisian Kamboja," katanya.

Kasus ini berawal saat 16 orang warga Meranti diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.

Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.

Salah seorang dari 16 warga itu sempat menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement