REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Furqon Yanuar karena terbukti membawa 2,8 kilogram sabu asal Aceh dan hendak diseludupkan ke Medan.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Sohe, dalam amar putusan yang dibacakan di Stabat, Selasa (26/5) mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki dan atau mengedarkan barang narkotika golongan satu yang melanggar pasal 112,114 dan pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Indonesia untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan tidak ada.
Terhukum Furqon Yanuar langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu sedangkan JPU Andi Sitepu menyatakan pikir-pikir.
Pengacara terhukum, Syahrial menyatakan jika dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Stabat, vonis ini dinilai memberatkan terhukum.
Furqon Yunuar ditangkap polisi pada 18 Oktober 2014 saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan menuju Aceh.
Polisi menangkap terdakwa dalam bus umum dengan tas berisi empat bungkus sabu seberat 2,8 kilogram senilai Rp 3 miliar.
Saat diperiksa penyidik polisi, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Tas tersebut merupakan titipan pamannya dari Bireun Aceh untuk dibawa ke Medan.