REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Setelah kebijakan pengalihan proses perizinan pertambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi, tercatat ada 26 lokasi penambangan yang tidak memiliki izin.
"Yang tidak berizin tersebut terdiri dari berbagai jenis pertambangan. Namun kebanyakan dalam skala kecil dan terbanyak di Gumelar," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Anton Adi Wahyono, Rabu (27/5).
Penambangan di wilayah Kecamatan Gumelar, menurut dia, yang tidak berizin ada sekitar 20 lokasi. Namun jenis galian yang ditambahnya, bukan jenis galian C berupa batu dan pasir. Melainkan dalam bentuk penambangan emas. Sedangkan yang berupa galian C, yang belum berizin antara lain terdapat di wilayah Kecamatan Somagede dan Rawalo untuk tambang pasir
Soal mengapa pihak Pemkab terhadap penindakan terhadap para pemilik tambang, dia menyatakan, saat ini kewenangan penindakan dan proses perizinan tambah sudah ditangani oleh pemerintah provinsi. Pihak Pemkab hanya membantu tugas dari provinsi dengan melaporkan lokasi mana saja yang berlangsung aktivitas penambangan tanpa izin.
''Kita juga sudah melakukan sosialisasi pada para penambang sosialisasi soal perizinan yang sudah beralih ke dinas ESDM provinsi. Demikian juga, soal adanya 26 aktivitas penambangan tanpa izin sudah kita laporkan ke pemerintah provinsi,'' terangnya.
Meski demikian, dia menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendampingan pada para penambang, karena wilayah aktivitas mereka berada di Kabupate Banyumas. ''Kita juga sudah sampaikan pengurusan izin ke dinas ESDM provinsi bisa diurus ke Balai Serayu Selatan di Purworejo, sehingga tidak harus ke Semarang,'' jelasnya.
Menurutnya, pengalihan kewenangan perizinan oleh pemerintah provinsi ini, berlansung sejak Oktiber 2014 silam. Hal ini menysul dikeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatus mengenai masalah pertambangan.
"Dalam UU itu disebutkan, izin pertambangan masuk kendali gubernur, bukan lagi pada bupati dan walikota," tegasnya.