Rabu 27 May 2015 18:28 WIB

'Kota Bandung Masih Minim RTH'

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ruang Terbuka Hijau di kawasan Bandung
Foto: beingmomandhappy.blogspot.com
Ruang Terbuka Hijau di kawasan Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki kota-kota di Jawa Barat (Jabar) masih minim, termasuk di Kota Bandung. Padahal, keberadaan RTH punya arti sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudarna, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang masih minim RTH. Saat ini, RTH yang dimiliki 'Kota Kembang' hanya 9,3 persen.

Anang mengatakan, seharusnya berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kabupaten/kota diharuskan memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah, yang mencakup 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Kota Bandung masih minim RTH padahal perluasan RTH merupakan amanat Undang-Undang. Yang mendekati standar hanya Kabupaten Bandung," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (27/5).

Selain Kota Bandung, kata dia, wilayah perkotaan lain di Jabar seperti Bekasi, Bogor dan Depok juga masih belum memiliki luasan RTH yang ideal. Hal ini bisa dimaklumi karena ketersedian lahan di perkotaan yang semakin terbatas.

Melihat kondisi tersebut, Anang mengusulkan agar pemerintah kota membangun RTH di wilayah pinggiran. Cara ini dianggap paling bijak mengingat harga lahan di pinggiran lebih murah dibandingkan di pusat kota. "Pemerintah kota bisa membeli lahan untuk RTH di pinggiran supaya lebih murah," katanya.

Anang menjelaskan, keberadaan RTH punya beragam fungsi. Salah satunya, untuk menetralisir polusi udara dan penghasil oksigen. Fungsi lainnya adalah sebagai daerah resapan air. Pepohonan yang ditanam akan mengikat air saat musim penghujan sehingga dapat terhindar dari bahaya banjir.

Menurutnya, perluasan RTH juga wajib pendapat dukungan dari warga/pelaku usaha terutama saat akan mendirikan bangunan baru. Dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan akan ditetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT).

"RTH punya banyak fungsi. Di perkotaan RTH dibangun dalam bentuk taman yang juga berfungsi sebagai tempat rekreasi. Tapi, belum tentu semua taman bisa disebut RTH," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement