Rabu 27 May 2015 15:09 WIB

KPK Diminta Koreksi Cara Menetapkan Tersangka Korupsi

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi meminta KPK mengoreksi kinerjanya, khususnya penetapan seorang menjadi tersangka pascaputusan praperadilan Hadi Poernomo.

"Hal ini harus menjadi koreksi untuk KPK, kedepan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015.

Menurut dia Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"Karenanya diperlukan 'quality control' yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Politisi PKS itu menilai KPK tiga kali kalah di Pengadilan sangat menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi itu menurut dia akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK.

Menurut dia apabila dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan begitu lama.

"Demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka, namun belum juga diperiksa," ujarnya.

Aboe Bakar mengjelaskan saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement