REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai beredarnya video hubungan intim yang dilakukan sepasang anak kecil via jejaring sosial dan broadcast pesan singkat kerap terjadi.
"Hal ini tentu bukan yang diinginkan warga Indonesia," ucap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang perlindungan hak sipil dan partisipasi anak Erlinda, Rabu (27/5).
Erlinda menjelaskan, fenomena beredarnya video hubungan intim yang dilakukan anak-anak itu merupakan kejadian yang berulang. KPAI selanjutnya akan menerangkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Advertisement