REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) perlu menegaskan ulang status kasus yang menimpa Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjodjanto (BW). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas profesi pengacara.
“Sebaiknya Peradi menegaskan kembali bahwa status kasus BW telah selesai berdasarkan keputusan majelis etika profesi. Dengan begitu, statusnya jelas dan tidak perlu lagi ada proses hukum, “ kata Oce saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Menurut dia, penegasan dari Peradi dirasa lebih tepat mengingat ranah kasus yang dituduhkan kepada BW menyangkut etika profesi. Penegasan dari lembaga profesi memperkuat status kasus berdasarkan ranah hukum yang berlaku.
“Penegasan status perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas profesi pengacara. Tanpa adanya langkah tegas dari Peradi, dikhawatirkan profesi pengacara ke depannya rawan peluang kriminalisasi,” terangnya.
Penegasan terhadap kasus BW, lanjut Oce, diharapkan bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa yang menimpa pengacara.
Seperti diketahui, BW tersandung kasus mengarahkan saksi palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu, posisi BW sebagai pengacara Bupati Kotawaringin Timur yang tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).