Selasa 26 May 2015 21:55 WIB

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Digagalkan

Rep: C18/ Red: Yudha Manggala P Putra
Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 405 kilogram penyelundupan sisik trenggiling dan menyerahkan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

Menurut Kepala BKSDA DKI Jakarta Awen Supranata, penyelundupan ratusan kilo tersebut digagalkan saat masih berada di Bandara Soekarno-Hatta.

"Empat kwintal sisik itu kita dapatkan dari tiga percobaan penyelundupan," terang Awen Suprananta, Selasa (26/5) di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Awen menjelaskan penggagalan tiga kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut didapat dari dua kasus ekspor dan satu kasus impor yang berasal dari Cibinong, Cengkareng dan Kamerun. Lanjutnya, modusnya adalah dengan menyelundupkan melalui kantor pos.

Awen menerangkan dalam dua kasus ekpor melalui kantor pos pelaku mengaku mengirimkan kuda laut kering dan plastik. Sementara kasus 1 kali impor sisik, tambah Awen, pelaku mengaku mengirimkan bahan baku makanan. "Nilai total penyelundupan adalah Rp 2,1 miliar," terang Awen Supranata.

Meski demikian, Awen mengaku belum mengantongi identitas pelaku. Saat ini, kata Awen, BKSDA terus menyelidiki kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut.

Awen menerangkan kesulitan penangkapan pelaku penyelundupan sisi tersebut karena tersangka menggunakan alamat palsu. "Kita sempat datangi tapi ternyata alamatnya bodong," terang Awen.

Seperti diwartakan sebelumnya, sisik tringgiling biasa digunakan sebagai bahan baku narkoba. Sisik tersebut mengandung partikel Tramadol HCI yang digunakan sebagai partikel pengikat zat yang terdapat pada narkoba jenis sabu.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto mengatakan kalau penyelundup itu terancam pasal 21 ayat 2 UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Mereka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegas Okto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement