REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK INDAH -- Dua dari dua puluh sembilan WNA hasil pemeriksaan rumah mewah di kawasan Pondok Indah ternyata positif narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti dua postif pengguna sabu dan heroin.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari temuan Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah Pondok Indah. Disana, terdapat empat plastik kecil sabu paketan 1 gram dan 1 bungkus heroin plastik kecil.
"Dua WNA kita tahan di Dir Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan 27 lainnya kita bawa ke kantor imigrasi untuk di deportasi," ujar AKBP Herry Heryawan di Pondok Indah, Selasa (26/5).
Untuk saat ini meski dua WNA tersebut terlibat dalam penipuan online yang mengorbankan puluhan konglomerat Cina. Namun, karena kepemilikan sabu serta heroin mereka berdua harus berurusan dulu dengan hukum Indonesia.
Ahad (24/5) Subdit Jatanras Polda Metro jaya menggeledah sebuah rumah mewah dikawasan Pondok Indah. Di rumah mewah tersebut terdapat 29 WNA yang melakukan penipuan online. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang melakukan penipuan dengan kartu kredit, 29 WNA Cina ini melakukan pemerasan terhadap para konglomerat Cina dengan mengaku sebagai pejabat negara.
Mereka mendapatkan nomor konglomerat tersebut melalui VOIP yang dipasang langsung melalui server Indonesia. Selain menyita puluhan barang elektronik seperti telepon dan handphone, polisi juga menyita sebuah BTS yang dipasang di rumah mewah tersebut.