Senin 25 May 2015 22:41 WIB

Ini Tugas Agung Laksono dari Mahkamah Partai Golkar

Rep: C93/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kubu Agung Laksono menghadiri sidang PTUN Jakarta, Senin (19/5).
Foto: Republika/Wihdan H
Kubu Agung Laksono menghadiri sidang PTUN Jakarta, Senin (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam putusannya memberi waktu kepengurusan Agung Laksono hanya sampai tahun 2016 dengan tugas utama melakukan konsolidasi internal Partai Golkar. Konsolidasi yang dimaksud oleh MPG, lanjut Agun, adalah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) secara bottom-up dari Kabupaten atau Kota, Provinsi sampai Munas yang semua proses tersebut harus sesuai AD/ART yaitu Demokratis, Terbuka,Fair dan Akuntabel.

 

“Suksesi kepemimpinan di daerah Kabupaten atau Kota dan Provinsi melalui Musda-Musda ini dilakukan karena masa bakti kepemimpinan mereka sudah habis semua, sehingga tidak memiliki legitimasi untuk digunakan pada Munas 2016 nanti,” kata Agun pada rilis yang diterima Republika, Senin (25/5).

 

Agun memaparkan, konsolidasi ini juga dilakukan karena MPG melihat dampak dari perselisiahn internal terhadap organisasi adalah lahirnya kubu-kubuan yang harus dipersatukan visi dan orientasi. Yaitu, Konsolidasi Menyambut Era Baru Golkar yang Demokratis-Desentralisasi-Regenerasi.

 

“Melalui Musda-Musda di daerah dan diakhiri dengan Munas di 2016, MPG berharap PG kembali solid setia kawan secara internal untuk bekerja keras dan bekerja sama menuju Kemenangan Pemilu 2019,” tambah dia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Golkar Kubu Munas Bali, Aburizal Bakrie baru saja melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla untuk membicarakan kemungkinan Islah Golkar agar partai penguasa orde baru ini dapat ikut Pilkada. Pada pertemuan tersebut, Ical menyebut pihaknya siap bekerja sama dengan kubu Agung untuk menyongsong pilkada serentak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement