REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daerah yang hingga kini belum menerima realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) diminta untuk segera menyusun Peraturan Daerah sebagai syarat utama penyaluran dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dengan terbitnya Perda, baik untuk kabupaten maupun kota dapat mempercepat tersalurkannya dana dengan pagu total Rp 20,766 triliun .
"Rakornas ini kita ingatkan kembali ke gubernur mengkordinasikan ke kabupaten dan kota, untuk segera mungkin dibuat Perbup (Peraturan Bupati) atau Perwal (Peraturan Walikota)," ujar Marwan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama di gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/5)..
Menurut dia, melalui Rakornas, diharapkan dapat menemui titik temu permasalahan yang membuat hingga kini dana desa belum tersalurkan semua. Pasalnya, data yang disampaikan Kementerian Keuangan per 22 Mei 2015 realisasi dana desa ke kabupaten/kota baru mencapai Rp 3,868 triliun ke 211 daerah atau belum separuh dari 434 kabupaten/kota yang telah menerima dana desa.
"Tapi sampai hari ini 25 Mei, sudah ada 80 Perbup yang disampaikan ke Kementerian Keuangan, sekarang mencapai 341 kabupaten yang menyampaikan," kata dia.
Dengan begitu, jumlah yang terus bertambah kemudian didorong dengan Rakornas hari ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan penyaluran dana desa. Pasalnya, penyaluran dana desa tahap pertama ini harus selesai pada bulan Mei. "Ini target kita minggu depan harus selesai 100 persen di seluruh Indonesia nerima dana desa tersebut," katanya.
Selain itu, terkait permasalahan yang dikeluhkan desa yakni mengenai sumber daya manusia (SDM) perangkat desa juga akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Jafar memastikan penyaluran dana desa juga disertai upaya pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan penguatan terhadap perangkat desa.
"Kami juga akan memberikan pendampingan ke perangkat desa di seluruh Indonesia, intinya rakornas ini juga mengakomodir pembagian peran dan tanggung jawab soal dana desa ini diantara Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes," katanya.