Ahad 24 May 2015 20:41 WIB

'Komisioner KPK tak Boleh Cacat Hukum, Etika dan Moral'

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan komisioner KPK yang akan terpilih mendatang tidak boleh cacat secara hukum, etika dan moral. Ke depannya, pihak-pihak yang kontra dengan KPK diperkirakan akan tetap menggunakan ketiga hal tersebut sebagai strategi pelemahan terhadap KPK.

"Panitia seleksi (pansel) KPK harus benar-benar memastikan rekam jejak para calon anggota komisioner KPK. Mereka tidak boleh ada yang cacat hukum, etika dan moral. Tidak boleh hanya lolos salah satu kriteria saja," katanya saat dihubungi ROL, Ahad (24/5).

Asep menilai, penelurusan rekam jejak harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Jika menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar KPK, pansel harus segera membuat pertimbangan.

"Dalam hal ini pansel tidak boleh abai, bahkan lalai. Jika tidak, yang rugi justru KPK di masa depan. Sebab, peluang KPK ntuk dilemahkan atau dikriminalisasi tetap tinggi," tuturnya.

Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan KPK selalu mencari celah untuk melemahkan, bahkan melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Caranya, dengan mencari-cari kesalahan hukum, cacat moral atau pelanggaran etika yang pernah dilakukan para komisioner.

Selain ketiga kriteria di atas, pansel juga perlu mempertimbangkan  wibawa dari setiap calon komisioner KPK. Wibawa, kata Asep, diperlukan untuk menegaskan  otoritas KPK.

"Wibawa ini berkaitan dengan jaringan yang dimiliki seorang calon. Mereka yang memiliki dan mampu membina jaringan luas diharapkan bisa membantu KPK  bersinergi dengan lembaga lain. Ke depannya KPK butuh lebih banyak kerja sama, bukan hanya bekerja dengan beberapa pihak saja," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement