Ahad 24 May 2015 14:23 WIB

53 Ribu Jiwa di Ternate Belum Punya e-KTP

Electronic identity cards or known as E-KTP (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Electronic identity cards or known as E-KTP (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mencatat sebanyak 53.855 jiwa yang tersebar di tujuh kecamatan dalam wilayah kota Ternate belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

"Dari data Dukcapil Kota Ternate, pada realisasi terakhir tanggal 15 April lalu tercatat jumlah warga Ternate yang belum memiliki KTP-elektronik sebanyak 53.855 jiwa," kata Kadisdukcapil Kota Ternate, Mahdi Nurdin di Ternate, Ahad (24/5).

Mahdi menjelaskan, dari total wajib e-KTP Kota Ternate yang seharusnya 1.51.403 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 97.548 jiwa, atau 64.43 persen.

"Kalau data terakhir kita pada tanggal 15 April 2015 itu sebanyak 97.548, angka ini mengalami kenaikan sebesar 1.214 jiwa dari sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2014 yang dicatat sebanyak 1.51.403 jiwa," katanya.

Menurutnya, dari data yang ada, Kecamatan yang paling sedikit warganya mengurus e-KTP yakni Ternate Selatan. Dari jumlah wajib KTP sebanyak 54.371, yang baru melakukan perekaman sebanyak 8.959, sehingga yang tersisa masih sekitar 22.515 jiwa.

Sementara yang paling banyak melakukan perekaman data yakni di Kecamatan Pulau Ternate. Dari jumlah wajib KTP sebanyak 10.633 jiwa, yang telah melakukan perekaman data yakni sebanyak 8.959 jiwa atau telah mencapai 84.26 persen, sehingga yang tersisa hanya sebanyak 1.674 jiwa.

"Untuk Ternate Utara, dari total wajib pajak 36.099 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 24.462 jiwa atau 67.76 persen, Pulau Moti sebanyak 3.416 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data itu sebanyak 2.607 jiwa atau 76,32 persen," katanya.

Sedangkan di Kecamatan Pulau Batang Dua, dari total wajib KTP sebanyak 1.884 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 933 jiwa atau sebanyak 49,52 persen, untuk Kecamatan Ternate Tengah.

Mahdi mengatakan, dari jumlah wajib KTP sebanyak 42.983 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 27.087 jiwa atau 63 persen. "Kalau untuk Kecamatan Pulau Hiri ini dari jumlah wajib KTP sebanyak 2.017 jiwa, yang telah melakukan perekaman data sebanyak 1.653 jiwa atau 81.95 persen," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement