Sabtu 23 May 2015 03:32 WIB

Program Transmigrasi Perbatasan dengan Konsep SP-Pugar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, kawasan transmigrasi akan diwujudkan melalui pembangunan satuan pemukiman (SP).   Untuk wilayah perbatasan Kalimantan, akan diterapkan konsep Satuan Pemukiman Pemugaran (SP-Pugar).

Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan pendekatan, bahwa kecamatan perbatasan di Kalimantan akan dibangun yang sudah ada (the existing villages). Transmigran pada konsep SP Pugar  akan dilakukan di wilayah sepanjang perbatasan kalimantan dengan libatkan penduduk  setempat (pecahan KK), dan jika diperlukan dengan mendatangkan penduduk daerah asal (TPA),” ujarnya Marwan di Jakarta, Jumat (22/5).

Pembangunan desa perbatasan itu, kata Marwan, dilaksanakan dengan cara menambah penduduk desa agar sesuai dengan kriteria ideal jumlah penduduk desa di wilayah tersebut. Kemudian, akan memugar tempat tinggal dan mengelompokkan rumah penduduk ke dalam pemukiman yang lebih ideal.

Tak hanya itu saja, Marwan melanjutkan, dengan cara membangun infrastruktur desa agar terkoneksi dengan desa-desa lain dalam satu kesatuan kawasan pengembangan atau kawasan transmigrasi. “Kemudian mempromosikan desa untuk bermitra dengan swasta agar terjalin kemitraan usaha dengan satu konsep, yaitu desa kebun,” ujar politikus PKB tersebut.

Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, terdiri 14 kawasan yang melintasi  8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa dan dengan jumlah penduduk sebanyak 406.443 jiwa. Jumlah desa terbanyak berada di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan 89 desa. Penduduk terbanyak di Kecamatan Nunukan Selatan dengan 72,438 jiwa.

Pendekatan lainnya, Marwan memaparkan, melalui pembangunan pemukiman baru pada lahan dengan status hak pengelolaan yang merupakan lahan konversi kawasan hutan. Pendekatan tersebut menerapkan konsep, membangun pemukiman baru berupa rumah, jamban, jalan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas ekonomi, dan lainnya.

“Juga akan ditempatkan transmigrasi asal, TKI Malaysia, pensiunan TNI AD, juga penduduk setempat.  Semuanyanya akan diberikan jaminan hidup selama 1,5 tahun. Juga akan dikembangkan pemukiman  untuk dipromosikan menjadi pemerintahan desa pemekaran. Dan yang terpenting, akan mempromosikan desa untuk bermitra dengan pihak ketiga atau investor,” ujar Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement