REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih (BP) yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak menangkap lima warga Malaysia. Kelimanya ditangkap karena melakukan kegiatan pembalakan liar di wilayah Indonesia.
"Penangkapan terhadap lima orang warga Malaysia tersebut terjadi pada 11 Desember 2018 lalu. Tepatnya di sekitar Patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli," ujar Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12).
Aulia menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil pembalakan liar ke atas kendaraan para pelaku.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan dari pelaksanaan patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP.
"Menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM, dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647-G.648," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kelima warga negara Malaysia itu dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter kubik balok kayu sebagai barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aulia juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah melakukan pembalakan liar. Selanjutnya, Kolakopsrem 121/Abw, melakukan koordinasi dengan tiga Briged TDM untuk melaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.
Setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, sambung dia, dilakukan penyerahan empat warga Malaysia yang ditahan tersebut di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP.
Penyerahan tersebut disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50).
"Saat dilakukan penyerahan tahanan, kondisi tahanan semua dalam keadaan sehat. Di mana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan satu warga Malaysia atas nama Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya," tuturnya.
Kemudian, pada Ahad (16/12), Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra, melakukan pengecekan bersama.
Ia mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM, yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel staf dan jajarannya.
"Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari," tutur Aulia.
Ia menambahkan, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Nyalu, di Camp Sawit negara Malaysia.
"Disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi," tuturnya.