REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacifij Petrochemical Indonesia (TPPI). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
"Pemeriksaan hari ini ada tiga orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Ketiga orang tersebut berasal dari TPPI dan SKK Migas. Sejauh ini, kata Victor, tersangka yang ditetapkan masih tiga orang.
Victor menambahkan, seharusnya hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala TPPI, Honggo Wendratno. Namun, melalui penasehat hukumnya, Hongga meminta waktu setelah 29 Mei mendatang.
Kemudian, lanjut Victor, pemeriksaan terhadap RP kemarin yaitu dengan kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun RP sendiri termasuk satu dari tiga tersangka yang diumumkan Bareskrim belum lama ini.