REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil munas Bali Idrus Marham secara langsung menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
"Kami datang ke KPU untuk serahkan langsung hasil putusan PTUN dan berkonsultasi terkait keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak," kata Sekjen DPP PG Idrus Marham usai diterima pimpinan KPU di Jakarta, Jumat (22/5).
Idrus Marham datang didampingi Nurul Arifin dan diterima langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik dan tiga komisioner lainnya. Lebih lanjut Idrus mengatakan bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk menjelaskan putusan PTUN, dan berkonsultasi bagaimana penerapan PKPU no 29 khususnya terkait pengajuan calon peserta pilkada.
"Putusan PTUN sudah jelas, dalam amarnya menyatakan menunda pelaksanaan SK Menkumham. Dalam pokok sengketa sudah jelas, SK Menkumham ini sudah dibatalkan dan Menkumham diperintahkan mencabut surat itu," kata Idrus.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, tambah Idrus, untuk menghindari adanya kekosongan kepengurusan maka PTUN menyatakan digunakan kepengurusan hasil munas hasil Pekanbaru.