Jumat 22 May 2015 08:55 WIB

KPK Punya Strategi Baru untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki strategi baru dalam menghadapi gugatan praperadilan menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei lalu.

"Setelah kekalahan kami kemarin dalam praperadilan pak Ilham, memang ada strategi baru yang kita susun. Memang putusan praperadilan pak Ilham kemarin mau tidak mau mendorong kami mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," tutur Johan Budi usai hadir dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5).

Ia mengaku bahwa kehadirannya di persidangan Hadi Poernomo selain untuk memberikan dukungan bagi tim Biro Hukum KPK, juga untuk melihat apakah strategi baru tersebut sudah diterapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan keberatan wajib pajak PT BCA tahun pajak 1999.

"Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur. Karena itu nanti teman-teman (media) bisa melihat tim Biro Hukum dalam menghadapi praperadilan pak Hadi Poernomo ini sedikit berbeda dengan kemarin saat praperadilan pak Ilham," tuturnya.

Menurut dia, strategi baru yang akan diterapkan tersebut berkenaan dengan prinsip KPK menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang penetapan tersangka. "Kami 'firm' bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kali ini keyakinan itu akan dijui di praperadilannya pak Hadi," katanya.

Johan pun menegaskan bahwa pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka dengan mengajukan praperadilan apabila merasa dalam penegakan hukum kasusnya, ada hal yang dinilai tidak pas. Tetapi di sisi lain, ia juga minta agar wewenang KPK dalam proses penegakan hukum juga dihormati.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan yaitu tentang penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku optimistis bahwa dengan strategi baru yang diterapkan saat ini, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap putusan praperadilan.

"Makanya kami punya strategi, teman-teman harus melihatnya nanti di persidangan, mengikuti proses persidangan, termasuk apapun yang akan diputuskan hakim nanti," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement