Senin 15 Jun 2015 14:58 WIB

Pengadilan Gugurkan Praperadilan Mantan Direktur Pertamina

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (kedua kiri) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (kedua kiri) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Suroso Atmo Martoyo selaku mantan Direktur Pengolahan Pertamina gugur. Hakim tunggal Martin Pontoh menilai perkara pokok Suroso sudah diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Maka praperadilan harus dinyatakan gugur," ujar Martin, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Keputusan tersebut diambil merujuk terhadap Pasal 82 ayat 1 d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martin menilai terhadap pasal tersebut bahwa, sejak perkara pokoknya mulai diperiksa atau disidangkan oleh pengadilan maka praperadilan gugur.

Suroso ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) pada tahun 2004-2005. Suroso disangka menerima suap dari direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Usai sidang, kuasa hukum Suroso, Jonas MC Haloho kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, gugurnya praperadilan hanya persoalan waktu. "Seharusnya kalau dua kali tidak ditunda waktunya sudah masuk. Artinya tidak gugur dengan ketentuan dengan pasal 82 ayat 1 d," kata Jonas, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Jonas menilai, penundaan dua kali sidang karena ketidakhadiran pihak KPK merupakan akal-akalan saja. Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh hakim. Selanjutnya, aka memperjuangkan pada sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement