Kamis 21 May 2015 21:18 WIB

Disdik Yogya akan Dahulukan PPDB untuk Warga Miskin

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan mendahulukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk warga miskin. Pekan ini Dinas Pendidikan setempat akan melakukan sosialisasi dan pendataan siswa miskin di setiap kelurahan di Yogyakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Hery Suasana mengatakan, seleksi bagi siswa miskin pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) akan dilakukan Juni mendatang. Sementara untuk PPDB reguler dilakukan Juli 2015. 

"Ketentuannya sama dengan tahun lalu, kuota untuk siswa pemegang KMS juga sama 25 persen di SMP dan 5 persen di SMA," ujarnya, Kamis (21/5).

Menurutnya, peraturan walikota atau Perwal yang dipakai sebagai landasan PPDB tahun ini juga sama dengan tahun lalu. Pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta untuk jenjang SMP dan SMA/SMK Negeri tetap menggunakan sistem Real Time Online (RTO) sedangkan jenjang SD Negeri sebagian RTO dan sebagian manual.

Tahun ini Pemkot Yogyakarta tetap memberikan prioritas bagi siswa dalam kota untuk masuk ke skeolah negeri. Kuota siswa dalam Kota Yogyakarta pada PPDB tahun ini adalah 55 persen untuk SMP dan 65 persen SMA. Kuota untuk siswa luar Kota Yogyakarta juga tetap yaitu 20 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.Sedangkan jenjang SMK, baik warga kota maupun luar daerah mendapatkan kesempatan yang sama.

"Sosialisasi sudah kita lakukan terutama untuk siswa pemegang KMS yang akan diseleksi terlebih dahulu," katanya. Seleksi PPDB tahun ini tetap menggunakan hasil UN untuk SMP dan SMA. Sedangkan jenjang SD seleksi berdasarkan umur.

Tahun ini kaata Edy, pihaknya juga menerapkan kebijakan cukup ketat terhadap calon peserta didik yang masuk dalam famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) penduduk kota. Tanpa disertai surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK, maka tidak diakui sebagai warga kota. 

"Hal-hal yang sifatnya teknis, nanti akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas,"ujarnya.

Kelengkapan syarat administratif lain seperti calon peserta didik baru wajib mengantongi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), serta memiliki Ijazah juga akan diatur dalam keputusan kepala dinas. Tidak ada toleransi bagi siswa luar daerah yang mengaku terlambat dalam penerbitan SKHUN maupun Ijazah. Hal ini guna menghindari peluang bagi siswa yang hendak mendaftar dobel di tempat asalnya. 

"Kita tidak ada toleransi terkait SKHUN ini," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement