Kamis 21 May 2015 08:51 WIB

Calon Independen Sukabumi Harus Kantongi 158.496 Dukungan

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Calon Bupati dari perseorangan di Kabupaten Sukabumi diharuskan minimal memiliki 158.496 dukungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi agar bisa berkompetisi dengan calon lain dari partai politik pada 9 Desember 2015 mendatang.

‘’Calon perseorangan harus melampirkan dukungan dari 6,5 persen warga Sukabumi,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Heryadi kepada wartawan, Kamis (21/5).

Jumlah warga Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai 2.438.389 jiwa. Dede mengatakan, dukungan itu harus mewakili 24 dari 47 Kecamatan di Sukabumi. Dukungan dari warga ini harus ditunjukkan dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP).

Penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan akan dimulai 11 Juni hingga 15 Juni mendatang. Nantinya, bukti dukungan dari calon perseorangan akan diverifikasi oleh KPU. Hingga kini sudah ada sejumlah orang yang menanyakan format untuk mendafarkan diri sebagai calon perseorangan.

Lebih lanjut Dede mengatakan, proses Pemilukada Sukabumi sudah dilaunching pada 20 Mei lalu. Namun, dalam kesempatan tersebut jumlah warga yang datang hanya sedikit. Dede menerangkan, dana Pilkada Sukabumi yang dikucurkan pemerintah mencapai sebesar Rp 48,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement