REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi terbatas Undang-Undang Pilkada bukan hanya mendapat tolakan dari pemerintah. Namun, di internal DPR sendiri, fraksi-fraksi belum menemui kata sepakat.
Fraksi Nasdem, dengan tegas akan menolak pengajuan revisi UU Pilkada agar dua partai politik dapat ikut pilkada. "Fraksi lain tidak tahu sikapnya, tapi Nasdem pasti menolak," kata Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat di kompleks parlemen, Jakarta (20/5).
Viktor mengatakan, sikap penolakan Nasdem ini bukan pendapat pribadi, tapi sikap fraksi Nasdem. Menurut Nasdem, revisi UU dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Sedangkan di revisi terbatas UU Pilkada kali ini lebih untuk memgakomodir kepentingan dua partai politik agar dapat ikut pilkada.
Padahal, kata dia, persoalan yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah persoalan internal mereka sendiri. Hal ini bukan menjadi masalah bagi masyarakat.
Jadi, Nasdem berpandangan tidak perlu untuk melakukan revisi terbatas pada UU Pilkada. Dua partai yang berkonflik silakan selesaikan persoalan internal mereka sendiri. "Ini kan hanya karena ketidakbecusan mengurusi parpol hingga mereka berselisih sendiri," imbuh Viktor.