Kamis 21 May 2015 09:52 WIB

Golkar Jateng Anggap Putusan PTUN Sebagai Islah

Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Golkar Jawa Tengah menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai islah.

"Dari hasil rapat pleno bersama seluruh DPD II Golkar di Jateng maka kami menganggap inilah islah secara otomatis karena Pak Agung Laksono itukan menjabat salah satu wakil ketua hasil munas di Riau," kata Ketua DPD I Partai Golkar Jateng Wisnu Suhardono, Rabu (20/5).

Ia mengaku akan mengakomodasi seluruh kader Partai Golkar di Jateng, baik dari kubu Aburizal Bakrie maupun dari kubu Agung Laksono demi kepentingan partai dalam menghadapi pilkada di 21 kabupaten/kota di provinsi setempat.

"Kami tetap mengakomodasi kader-kader dari semua kubu karena kami itu adalah keluarga besar Partai Golkar dan inilah awal kebersamaan kembali," ujarnya.

Menurut dia, yang terpenting saat ini pascaputusan PTUN adalah persiapan Partai Golkar memenangi 12 dari 21 pilkada serentak di Jateng pada Desember 2015.

"Selama ini kami disibukkan dengan permasalahan mengenai kepengurusan partai padahal pilkada mendatang berat sehingga kami harus bersatu dan kompak, bersatu saja berat apalagi kalau terpecah-pecah," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement