Rabu 20 May 2015 15:54 WIB

Golkar dan PPP Absen, 25 Juta Suara Pilkada Terancam Hilang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 juta pemilik hak suara dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2015 terancam hilang. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, Rabu (20/5). Kata dia, hak konstitusioanal warga negara itu terabaikan jika partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ikut pesta demokrasi tingkat lokal.

Menurut politikus dari fraksi Golkar itu, kader dan pemilih dari dua partai politik pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tersebut tak akan menerima kondisi politik yang memaksa absennya Golkar dan PPP dalam Pilkada 2015. Karena alasan tersebut, perlu untuk merevisi Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Ini (25 juta suara tak bisa memilih) salah satu prinsip yang harus diselesaikan," kata Rambe, saat disua di komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Rambe mengaku itu adalah alasan utama dari revisi regulasi Pilkada 2015 yang tak bisa hanya dibenturkan dngan keuntungan politik bagi Golkar dan PPP. "Kita (Komisi II) prosedural saja," ujar dia.

Alasan Rambe sebenarnya mengacu pada jumlah suara pemilih Golkar dan PPP dalam Pemilu 2014. Tercatat, jumlah suara nasional Golkar dalam Pemilu 2014 kurang lebih sebanyak 19 juta suara. Sedangkan PPP, kurang lebih sebesar enam juta pemilih.

Komisi II merencanakan untuk merevisi UU Pilkada. Amandemen beleid yang baru disahkan itu dilakukan menyusul Peraturan Komite Pemilihan Umum (PKPU) yang dinilai menghalangi kepesertaan Golkar dan PPP dalam Pilkada 2015. Dalam PKPU tersebut dikatakan, peserta Pilkada 2015 adalah Parpol pemenang Pemilu 2014.

Selanjutnya, PKPU itu juga mengatur nasib Golkar dan PPP yang tengah berkonflik di kepengurusannya masing-masing. Dinyatakan oleh KPU, kepesertaan parpol berkonflik dalam Pilkada 2015 mengacu pada kepemilikan SK Menkumham tentang kepengurusan parpol yang sah. Namun jika SK itu menjadi objek perkara, maka kepesertaan parpol berkonflik menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah 26 Juli mendatang.

Sekertaris Jenderal PPP versi muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksinya setuju dengan rencana Komisi II tersebut. Revisi, kata dia, untuk memastikan hak konstitusional Parpol pemenang Pemilu 2014 dalam Pilkada 2015. Menurut dia, semestinya KPU tidak mengeluarkan aturan yang mempersulit kepesertaan parpol dalam pemilihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement