Rabu 20 May 2015 14:57 WIB

Permintaan Fuad Amin Dikabulkan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus suap Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) untuk pindah tempat penahanan dikabulkan. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu dipindah dari rumah tahanan (rutan) di KPK ke Rutan Salemba.

"Benar, FAI dipindah penahanannya ke Rutan Salemba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/5).

Pemindahan tempat penahanan untuk Fuad tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 18 Mei 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima surat penetapan tersebut pada Selasa (19/5). Fuad pun kini telah dipindah ke Rutan Salemba.

Mantan bupati Bangkalan dua periode itu dipindah dari Rutan KPK karena kondisi kesehatan fisiknya. Selain faktor fisik, kondisi psikis Fuad juga menyebabkan kondisi kesehatannya semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien.

"Permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan dan mengingat usia serta kondisi kesehatan terdakwa untuk kelancaran persidangan," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Fuad beberapa kali mengeluhkan kondisi kesehatan dirinya. Sejak ditahan di Rutan KPK, ia mengaku penyakitnya sering kambuh. Fuad mengeluh penyakit vertigo dan jantungnya yang semakin parah.

Hal itu, menurut Fuad, karena dirinya ditahan di lantai 9 Rutan KPK. Fobia atau ketakutan terhadap ketinggian semakin memperparah kondisi fisiknya. Bahkan, penyakit prostat yang dideritanya kian parah. Dalam sidang, Fuad bahkan ke kamar kecil setiap 15 menit sekali akibat penyakit prostatnya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement