Rabu 20 May 2015 04:31 WIB

Penghulu Tuntut Pencairan Dana Transportasi

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta memberikan kemudahan pencairan dana tunjangan transportasi untuk para petugas pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wagimun mengaku pencairan dana tersebut belum dibayarkan sejak November hingga saat ini.

"Saya harap Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan DPR agar meningkatkan kepekaan kepada nasib para penghulu," ujar Wagimun ketika dihubungi ROL, Selasa (19/5). Wagimun mengungkap, semua petugas pernikahan seperti Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N), penghulu, dan Kepala KUA yang bertugas di luar kantor belum menerima tunjangan transportasi.

Wagimun khawatir hal ini justru akan berdampak buruk pada kinerja penghulu. Saat ini, kata Wagimun, penghulu dituntut untuk berintegritas dan menolak gratifikasi. Seluruh pelayanan di KUA saat ini bahkan sudah gratis. Bahkan, kata Wagimun, beberapa penghulu ada yang sampai meminjam uang di koperasi atau menggadaikan motornya.

Menurut Wagimun, semestinya ada perubahan mekanisme keuangan. Ia mengatakan, biaya pernikahan di luar KUA sebesar Rp 600 ribu bisa langsung dipotong untuk jasa profesi maupun transportasi. Sedangkan sisanya bisa langsung masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Jadi negara tidak perlu lagi repot-repot mencairkan tunjangan untuk penghulu lagi," ujar Wagimun.

Menurutnya hal ini tidak perlu dipersulit. Ia justru mempertanyakan aturan yang sudah dibuat. "Kalau memang alasannya karena aturan kenapa harus dibuat sulit?" ujar Wagimun.

Ia mengatakan, uang yang berasal dari masyarakat masuk ke kas negara. Artinya, uang tersebut sudah ada dan semestinya bisa langsung disalurkan ke penghulu. Akan tetapi, pelaksanaannya masih sulit sekali. "Saya harap bisa lebih cepat dan tidak dipersulit lagi," ujar Wagimun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement