Rabu 20 May 2015 01:05 WIB

Jokowi Minta Usulan Revisi UU Pilkada Dikaji Kembali

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto berbicara dalam seminar Digital Diplomasi di Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto berbicara dalam seminar Digital Diplomasi di Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap soal revisi Undang-Undang Pilkada yang diajukan DPR. Menurutnya, Jokowi meminta agar usulan itu dikaji terlebih dahulu.

"Perintah Presiden adalah dibahas dulu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Andi, kajian soal revisi UU Pilkada itu akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil dari kajian itu kemudian akan dibahas bersama Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Andi melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan semua peraturan terkait Pilkada dapat membawa iklim demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Seperti diketahui, pada Senin (18/5) kemarin Presiden menerima para pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi II DPR RI. Dewan datang untuk menyampaikan usulan mereka terkait revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, dewan akan terus mendorong amandemen UU Pilkada. Salah satu poin yang harus direvisi, kata dia, yakni soal status peserta Pilkada. Dia ingin agar Golkar dan PPP, yang tengah memiliki konflik internal, mendapat kepastian soal kepesertaan Pilkada.

Fahri optimistis, revisi Undang-Undang juga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Sebab, menurutnya semua draft sudah disepakati.

"Semua draft sudah diteken," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement