REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemanggilan terhadap 328 wajib pajak badan dan orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan pajak seluruh wilayah Jakarta.
Pertemuan berkaitan dengan sosialisasi penagihan pajak terkait penghapusan sanksi bunga, seperti yang tercantum dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang ketentuan umum perpajakan.
Dalam pertemuan itu hadir perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa (19/5) disebutkan, mereka yang diundang adalah para wajib pajak yang menurut data Ditjen Pajak memiliki kesempatan untuk mendapat penghapusan sanksi administrasi, dengan catatan melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016.
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai Rp 67,7 Triliun.
Sebelumnya Ditjen Pajak juga telah melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak. Diantaranya dilakukan dengan surat paksa, termasuk pemblokiran rekening penganggung pajak, penyitaan harga penanggung pajak, pencegahan bahkan penyanderaan penaggung pajak.
Sampai dengan 24 maret 2015 Ditjen Pajak telah mencairkan tunggakan pajak senilai Rp 6,75 Triliun. Nilai pencairan piutang pajak tersebut diantaranya diperoleh dari penyanderaan periode Januari sampai dengan Mei 2015 terhadap 12 penanggung pajak.
Ditjen pajak mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan seruluh fasilitas intensif pajak yang disediakan selama tahun pembinaan Wajib Pajak pajak 2015, termasuk fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga penagihan.