Selasa 19 May 2015 18:10 WIB

'Berkas dari KPK tak Bisa Dijadikan Dasar Penyidikan BG'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli yang ikut gelar perkara dalam kasus Komjen Budi Gunawan (BG), Chairul Huda menilai, kasus Komjen Pol Budi Gunawan tidak laik dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sebab, bukti yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan dasar.

Dalam gelar perkara yang dipimpin Dirpidsus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, Huda menilai, penyelidikan yang pernah dilakukan Bareskrim tidak bisa dibuka kembali. Selain itu, kata dia, berkas yang diserahkan KPK juga hanya berkenaan dengan hasil penyidikan KPK yang telah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.

"Tidak ada hasil penyelidikan KPK yang diserahkan yang bisa dijadikan dasar membuka penyidikan kembali kasus BG," kata Huda saat melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

Menurutnya, dalam gelar perkara itu juga dipertimbangkan analisis atau pendapat Jaksa Peneliti dari Kejakgung. Analisis tersebut juga berkesimpulan, berkas penyidikan itu dianggap tidak sah dan tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana dalam penetapan BG sebagai tersangka.

Huda curiga, penetapan tersangka terhadap mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sengaja digunakan oknum pimpinan KPK untuk menjegal Budi sebagai kapolri. "Saya tidak tahu siapa saja di antara pimpinan KPK yang ambil keputusan soal itu, bisa AS dan BW atau semuanya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement