Selasa 19 May 2015 17:56 WIB

Tetapkan BG Jadi Tersangka, KPK Disebut tak Profesional

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak profesional dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Penilaian itu disampaikan Chairul Huda, ahli yang ikut gelar perkara kasus BG, dalam gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Terlihat KPK memang tidak profesional menetapkan BG sebagai tersangka karena tidak ada dasar sama sekali tentang hal itu," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

Huda menjelaskan, setelah penetapan tersangka, baru ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itupun hanya berisi konfirmasi transaksi. Selain itu, penyitaan terhadap slip bank juga sama sekali tidak ada pemeriksaan awal terhadap pentransfer. Apalagi, kata dia, terkait motif penransferan itu dilakukan.

Bareskrim Polri menyatakan tidak melanjutkan kasus BG ke tingkat penyidikan. Mereka beralasan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polri, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada. Sebab, kata Viktor, dari hasil gelar perkara disimpulkan perkara BG tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Gelar perkara telah dilakukan Bareskrim April 2015 lalu. Dalam gelar perkara tersebut hadir penyidik Bareskrim, ahli dan jaksa. Beberapa ahli yang dihadirkan yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement