Selasa 19 May 2015 17:18 WIB

Warga Menangkan Class Action Penyangga Hutan

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto
Kebun tebu
Foto: Syaiful Arif/Antara
Kebun tebu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memenangkan gugatan masyarakat penyangga hutan terhadap PT PG Rajawali II dalam kasus hak guna usaha (HGU) lahan, Selasa (19/5). Sebelumnya, ribuan warga dari lima kecamatan pun mengepung PN Indramayu untuk memantau jalannya persidangan.

 

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad dengan anggota, Idi Il Amin dan Suharyanti. Dalam sidang itu, majelis hakim mengabulkan gugatan warga.

 

“Kami sangat bersyukur dengan adanya putusan ini,’’ ujar Kepala Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Taryadi, saat ditemui usai persidangan.

 

Putusan majelis hakim kali ini menegaskan pandangan Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu bahwa PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon wanprestasi. Karena perusahaan tersebut tidak mampu memberikan lahan pengganti, maka lahan tersebut harus dikembalikan menjadi kawasan hutan dengan konsep pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).

 

Sebelumnya, warga mengajukan class action terhadap PT PG Rajawali II. Dasar gugatannya adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu seluas 6.000 hektare diubah kembali menjadi hutan. “Putusan ini sesuai keinginan masyarakat,” tegas Taryadi.

 

Taryadi menyatakan, masyarakat secara turun temurun mengelola kawasan hutan dengan sistem tumpang sari. Tapi sejak hutan hilang dan berubah menjadi perkebunan tebu, masyarakat jadi kehilangan mata pencaharian.

 

Tak hanya dari segi ekonomi dan sosial, lanjut Taryadi, alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan tebu juga berdampak pada lingkungan. Dia menyebutkan, alih fungsi lahan tersebut menyebabkan banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau, suhu udara yang memanas karena gersang, polusi udara akibat pembakaran tebu, serta penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.

 

Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.

 

Selama masa HGU I, PT PG Rajawali II semestinya menyediakan lahan pengganti dari perkebunan tebu yang digunakan mereka. Namun ternyata, lahan pengganti tak kunjung terealisasi. Bahkan, setelah masa HGU I habis pada 2001, terdapat perpanjangan HGU.

 

Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Di Kabupaten Indramayu terdapat sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.000 hektare.

 

‘’Kami telah mengusulkan agar HGU II dicabut, dan fungsinya dikembalikan seperti semula sebagai hutan,’’ kata Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani, Adang Mulyana, dalam sebuah kesempatan terpisah, akhir Desember 2014 lalu.

 

Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) mengepung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk memantau jalannya persidangan. Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Indramayu yakni Kecamatan Losarang, Cikedung, Tukdana, Lelea dan Terisi. ‘’Massa yang ikut sekitar 8.000 orang,’’ ujar Humas F-KAMIS, Suyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement