Selasa 19 May 2015 12:51 WIB

Putusan PTUN Jakarta Jalan Bagi Golkar untuk Islah

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Wihdan H
Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut pakar hukum dan tata negara Irman Putra Sidin, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), menandakan kepengurusan Partai Golkar kembali ke Munas Riau pada 2009. Putusan itu juga, menurut Irman, menjadi jalan untuk islah bagi Golkar.

"Putusan pengadilan manandakan kepengurusan Golkar kembali ke Munas Riau. Ini menjadi dasar untuk islah karena kepengurusan Munas Riau semua yang bertikai ada di sana," tutur Irman kepada Republika, Selasa (19/5).

Pada kepengrusan Golkar hasil Munas Riau, Ical menjabat sebagai ketua umum dan wakilnya ada Agung Laksono. Sedangkan jabatan sekretariat jendral dipegang oleh Idrus Marham.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Terdapat beberapa putusan yang dikabulkan PTUN terhadap gugatan yang dilayangkan Ical tersebut.

Pertama, menyatakan penetapan No 62/G/2015/PTUN Jakarta tanggal 1 April 2015 tetap sah dan berlaku hingga putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau hingga ada penetapan lain yang mencabutnya.

Kedua, menyatakan eksepsi tergugat satu, yakni Menkumham Yasonnya Laoly dan tergugat dua intervensi, kubu Agung Laksono, tidak diterima. Ketiga, mewajibkan pada tergugat untuk mencabut SK Menkumham No M.AH/01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta komposisi dan personalia Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar.

Keempat, menolak gugatan pengugat untuk selebihnya. Kelima, menghukum tergugat dan tergugat dua intervensi untuk membayar biaya perkara serta gugatan sebesar Rp 348 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement