REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial Y. Pria 21 tahun ini ditangkap dikawasan sekitar rumahnya di Jalan Todoppuli 6 No.10, Senin (17/5) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,1 Kg sabu.
Wakasat reserse narkoba Polrestabes Makassar kompol Moh Fajri mengatakan, penangkapan ini bermula dari pencarian oleh tim yang mengendus mengenai peredaran narkoba lintas daerah. Dari pencariian ini, tim akhirnya berhasil menangkap Y yang disebut sebagai salah satu pengedar yang merupakan jaringan dari pengedar yang lebih besar.
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang ini melalui pengedar di dari Provinsi Kalimantan. Sabu tersebut kemudian kirim melalui pelabuhan pare-pare yang kemudian disimpan di dalam tong sampah. Sesuai intruksi melalui sambungan telpon, Y lalu mengambil barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor untuk dibawa ke Makassar," ujar Fajri.
Fajri juga menuturkan, tersangka Y menyebut bahwa dirinya belum tahu pasti akan menyebarkan barang ini ke daerah mana saja di kota Makassar. Pasalnya dari pengakuannya dia hanya menerima perintah sesuai intruksi untuk menjual barang haram tersebut.
Mengenai jumlah uang dari Sabu ini, Fajri menyebut penangkapan ini bisa mencapai Rp 2 miliar. Dengan harga sabu sekitar Rp 1,2-1,8 juta. Dengan harga yang cukup tinggi maka keuntungan dari 1,1 Kg Sabu memang sangat menggiurkan.
Tersangka Y untuk sementara masih diamankan di Polrestabes Makassar guna dimintai keterangan lebih medalam mengenai peredaran sabu ini. Y juga sementara akan dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dari penangkapan ini, Fajri sangat bersyukur karena operasi ini sesui dengan intruksi Kapolri baru Jendral Badrodin Haiti yang ingin mengungkap jaringan bandar narkoba dalam 100 hari kerja. "Namun saya sangat menyesalkan karena dari penangkapan ini, artinya kota Makassar masih menjadi salah satu terget utama dalam penyebaran narkoba," papar Fajri.