Senin 18 May 2015 23:05 WIB

'Anak adalah Aset Negara yang Harus Dilindungi'

Rep: C20/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yasembi berbaur dengan anak-anak asuh di Children's Village, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Foto: Republika/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yasembi berbaur dengan anak-anak asuh di Children's Village, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Yembise meninjau langsung mengatakan masalah penelantaran anak sangat melanggar hukum. Menurut dia, negara harus melindungi tumbuh kembang anak.

"Anak adalah aset negara yang harus dilindungi," kata Yohana di Children's Village, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Yohana meninjau langsung lima anak korban penelantaran yang dilakukan oleh orang tuanya di Cibubur, Jakarta Timur. Yohana melihat langsung kondisi L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4). Dalam kunjungannya tersebut, Yohana berbaur dengan anak-anak dan mendengarkan cerita dongeng dari tim kampung dongeng di Children Village, Cibubur.

Salah satu dari lima anak tersebut, DN (4) terlihat tersenyum bersama Yohana sambil bertepuk tangan gembira mendengarkan cerita dongeng. Dalam kunjungan tersebut, Yohana mengatakan tumbuh kembang anak harus dilindungi hingga mereka menginjak usia dewasa. Yohana pun sangat menyayangkan terjadi penelantaran anak itu.

"Hal ini sangat disayangkan terjadi, mereka ini masa depan bangsa," ujar Yohana.

Yohana mengatakan penelantaran anak telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsung hidup, tumbuh dan berkembang. Yohana menegaskan bila dalam kasus penelantaran anak ini terbukti terjadi kekerasan fisik maka orang tua dapat dipenjara kurang lebih lima tahun dan denda Rp 100 juta. "Itu hukuman yang cukup setimpal untuk mereka supaya jera," imbuh Yohana.

Yohana menambahkan, bila orang tua tidak sanggup melindungi anaknya, hak asuhnya dapat dicabut. Setelah itu dapat diserahkan kepada keluarga besar orang tua. Namun, bila keluarga besar tidak sanggup juga, maka akan diserahkan ke negara.  "Negara wajib melindungi anak terlantar," tegas Yohana.

Yohana pun sangat mendukung untuk mendorong hak asuh anak tersebut untuk dicabut. Menurut Yohana, hal tersebut sudah tertera dalam UU. Terkait akan adanya orang tua yang ingin mengadopsi mereka, Yohana mengatakan negara akan menguji kelayakan mereka terlebih dahulu.  "Tidak bisa kita serahkan begitu saja, sangat dikhawatirkan akan terjadi kasus yang sama," kata Yohana.

Yohana juga berencana untuk menemui orang tua korban di Polda Metro Jaya. Yohana ingin mengetahui dan mendengarkan langsung pengakuan dari orang tua korban.  "Secepatnya saya akan bertemu mereka, nanti akan ketahuan bagaimana sifat orang tua mereka ini," tutup Yohana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement