Senin 18 May 2015 20:36 WIB

Tukang Bakso Tega Cabuli Bocah Laki-laki

Rep: c74/ Red: Agung Sasongko
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang tukang bakso MNL (44), teha mencabuli DSW, bocah laki-laki 14 tahun. Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal itu lantaran kecewa dengan wanita. Warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut mengaku khilaf dan frustasi.

“Dia mengaku khilaf dan frustasi,” kata Nunung, Senin, (18/5).

MNL sudah cerai dengan istrinya 2011 lalu, kemudian sempat dekat dengan wanita lain dan ditinggalkan sampai sekarang. Kejadian berawal pada Kamis (7/5), saat tersangka MNL yang bermaksud pulang melewati Jalan Simpang Tiga Kedungkandang, melihat korban DSW yang menunggu angkot menuju sekolah pukul 11.30.

Setelah mendekati DSW, tersangka menawari korban untuk diantar ke sekolahan, namun setelah di jalan, tersangka mengajak korban mampir ke rumahnya. Sampai di rumah tersangka, korban dibujuk masuk ke kamar tersangka. Karena kondisi rumah yang sepi, korban diajak nonton video porno.

Awalnya korban menolak, namun tersangka berjanji akan membelikan HP baru kepada korban. Setelah korban menuruti kemauan tersangka, tindak pencabulan pun dilakukan. Korban menangis karena takut terlambat ke sekolah.

Lalu tersangka menghentikan perbuatan bejatnya dan mengantar korban ke sekolah. Setelah pulang dari sekolah, korban menceritakan kejadian itu pada keluarga dan langsung melaporpada kepolisian.

Unit PPA Polres Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Karena perbuatannya, MNL dikenai Pasal 82 UUD RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement