Senin 18 May 2015 14:38 WIB

Tak Cuma Bekukan Kampus, Pemerintah Akan Pidanakan Pemalsu Ijazah

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Pemerintah tidak main-main menyikapi oknum perguruan tinggi (PT) nakal yang memperjualbelikan ijazah. Bukan cuma akan membekukan izin PT tersebut melainkan juga akan mempidanakan oknum pelaku di PT tersebut yang terbukti melakukan praktik amoral itu.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) M Nasir mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga citra pendidikan tinggi dan membuat efek jera bagi para pelaku pemalsu ijazah. "Itu jelas-jelas mencoreng nama baik pendidikan tinggi," katanya.

Laporan praktik jual beli ijazah yang dilakukan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, telah menunjukan rusaknya etika para pelakunya. Dan bisa jadi dalam fase selanjutnya akan berdampak pada tatanan sistem pendidikan tinggi.

"Jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan itu, saya tidak segan-segan untuk mempidanakan pelakunya dan menutup kampusnya," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Medan, Senin (18/5) dalam keterangan pers yang diterima Republika.

Menurut M Nasir, Jika ingin mendapatkan ijazah, kata M Nasir, semua orang wajib kuliah dengan ketentuan akademik yang diberlakukan. "Ijazah itu bukan seperti barang dipasar yang hanya dengan dibayar akan langsung dikasih," terangnya.

Nasir menegaskan, PT harus fair dalam menjalankan aturan. segala bentuk pelanggaran yang disengaja, kata M Nasir, tidak bisa ditolerir. "Kalau kita tidak tegas dalam menegakan aturan, bisa jadi perilaku nakal itu akan terus ada. Dan pendidikan tinggi kita tidak akan pernah maju," ujarnya.

Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Ahad (17/5) Nasir mengatakan akan membekukan izin kurang lebih 18 perguruan tinggi. Berdasarkan laporan yang ia terima, kedelapan belas PT tersebut terindikasikan melakukan praktik jual beli dan mengeluarkan ijazah palsu. PT tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Modusnya pun beragam seperti mengeluarkan ijazah strata satu (S1) tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim berlaku di PT pada umumnya. Mahasiswa hanya perlu setahun hingga dua tahun untuk mendapatkan ijazah tersebut dengan syarat pembayaran uang dalam jumlah tertentu. Meski demikian Nasir enggan membeberkan nama-nama PT tersebut karena masih dalam tahap investigasi.    

Pelaku pemalsuan dan jual beli ijazah menurut KUHP Pasal 263 ayat 1 tentang Pembuatan Surat Palsu atau Memalsukan Surat, akan diganjar hukuman kurungan selama-lamanya enam tahun. Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).     

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement