Senin 18 May 2015 13:07 WIB

Dua Saksi Ahli Budi Gunawan Malah Masuk Pansel KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasamita (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasamita (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan pimpinan KPK Jilid III akan berakhir Desember 2015. Pemerintah menyatakan dalam waktu dekat panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Jilid IV segera dibentuk. Telah beredar beberapa nama masuk dalam pansel tersebut.

Nama-nama yang dikabarkan akan masuk dalam anggota pansel yakni Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana Hardjapamekas, Oegroseno, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Refly Harun, Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis.

Dua nama terakhir diketahui menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Margarito dan Romli merupakan saksi ahli yang membela Budi Gunawan terkait penetapan tersangka jenderal bintang tiga itu oleh KPK.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengaku telah mendengar nama-nama yang beredar tersebut. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara harus mempertimbangkan jika betul dua nama tersebut masuk dalam calon anggota pansel KPK.

"Presiden harus punya pertimbangan sendiri, apakah dua orang ini (Romli dan Margarito) layak jadi anggota pansel, terutama dikaitkan dengan sepak terjang terakhir saat menjadi saksi ahli untuk BG (Budi Gunawan)," kata dia saat dihubungi, Senin (18/5).

Adnan mengatakan, pansel KPK harus diisi orang-orang berintegritas yang sejalan dengan semangat agenda pemberantasan korupsi. Semua orang yang masuk anggota pansel KPK harus bebas dari berbagai kepentingan. Sebab, kata dia, KPK adalah lembaga penegak hukum yang saat ini masih dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement