Ahad 17 May 2015 17:08 WIB

Pengacara Keberatan Rekonstruksi Kasus Samad

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Djibril Muhammad
Rekonstruksi kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad
Foto: Debbie Sutrisno
Rekonstruksi kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Salah tim kuasa hukum Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Makassar Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi dan hal yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut seharusnya tidak sah. Sebab, dalam rekontruksi ini seharusnya pihak penyidik minimal memberikan pemberitahuan kepada tim kuasa hukum maupun Abraham Samad.

"Kami sangat menyesalkan rekontruksi ini. Penyidik memang mempunyai kewenangan, namun mereka juga harus menjalankan ketentuan termasuk mengkonfirmasi kepada kami," ungkap Azis, di Makassar, Ahad (17/5).

Untuk itu pihaknya siap melayangkan surat keberatan kepada penyidik di Polda Sulselbar atas rekonstruksi yang dianggap tidak jelas ini. Selain itu, minimnya kejelasan mengenai rekonstruksi ini juga bisa menjadi alat tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan.

Kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulsebar) melakukan rekontruksi kasus ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di kantor Kecamatan Panakkukang. Namun kontruksi ini terkesan tertutup. Jurnalis tidak diperbolehkan meliput semua adegan rekontruksi, dan hanya bisa melihat tiga adegan rekontruksi yang diperagakan di halaman kantor kecamatan.

Dalam rekontruksi ini, polisi melakukan 29 adegan dengan mendatangkan tiga orang saksi dan dua pelaku. Saksi ini terdiri dari mantan camat Panakkukang Imran Samad yang juga kakak kandung Abraham Samad serta dua orang yang merupakan operator pembuatan KTP dan KK. Dua pelaku yang bersangkutan yaitu Abraham Samad (AS) dan Feriyani Lim (FL) tidak datang dalam rekontruksi ini. Mereka berdua digantikan oleh dua orang anggota kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement