REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) setempat mengeluarkan surat edaran berisi permintaan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama peringatan Isra Mi'raj. Hal itu dimaksudkan untuk menghormati peringatan hari besar Islam tersebut.
Dalam surat edaran itu, para pengusaha jasa hiburan malam diminta tak berkegiatan selama dua hari, sejak Jumat (15/5) hingga Sabtu (16/5) mulai pukul 18.00 WIB. Selain menghormati norma agama dan nilai adat-adat istiadat, penutupan itu juga sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah.
Tempat-tempat hiburan yang dibatasi di antaranya terdiri dari lounge, pub, kafe hingga karaoke. "Imbauan semacam ini rutin kami keluarkan saat perayaan hari besar Islam untuk menghormati momen tersebut," ujar Kepala Disporbudpar Kota Cirebon Dana Kartiman, Jumat (15/5).
Menurutnya, pengelola tempat hiburan tidak keberatan dengan imbauan tersebut.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki mengakui telah menerima surat edaran dari Disporbudpar tesebut. Meski, menimbulkan penurunan omzet bagi tempat-tempat hiburan, namun pihaknya bisa memaklumi.