REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan. Justru, putusan tersebut mengingatkan agar penegak hukum lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Para penyidik, penuntut jangan sembarangan bekerja," kata dia dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (15/5).
Terkait putusan MK yang memperluas objek gugatan praperadilan, Jimly meminta semua pihak menghormati putusan tersebut. Putusan tersebut, menurut Jimly, memperkaya upaya hukum bagi para pencari keadilan. Jika memang penetapan tersangka dilakukan secara sembrono oleh penegak hukum, maka diberi ruang untuk melakukan praperadilan.
"Putusan MK harus kita hormati. Putusan MK jangan dikeluhkan," kata Ketua Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Meski demikian, Jimly mengingatkan, agar hakim praperadilan juga tidak melampaui kewenangannya. Menurut dia, praperadilan hanya mengadili prosedur penetapan tersangka dan bukan substansi perkaranya. Kata dia, penegak hukum bisa saja membuat sprindik baru jika memang memiliki bukti-bukti kuat.
Seperti diketahui, MK memperluas objek gugatan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. Penetapan tersangka menjadi objek baru praperadilan. Atas putusan MK tersebut, hakim tunggal Yuningtyas Upiek beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan tersangka mantan wali kota Makassar oleh KPK itu menjadi tidak sah.