Kamis 14 May 2015 18:55 WIB

BNN Pastikan Pengamanan Ketat Pelaku Pengedar Narkoba Internasional

Rep: C20/ Red: Winda Destiana Putri
Pengedar Narkoba
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tujuh pelaku pengedar narkoba jaringan internasional. Ketujuh pelaku tersebut diketahui menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram dan 580 butir ectasy dari Malaysia.

Tidak ingin kecolongan kembali, Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menegaskan petugas melakukan pengamanan ketat terhadap ketujuh pelaku tersebut. Sebelumnya, 10 tahanan pengedar narkoba berhasil kabur. Namun, sembilan orang berhasil ditangkap kembali dan satu orang masih buron.

"Kita akan melakukan pengaman yang ketat supaya tidak ada yang kabur lagi," kata Slamet di Jakarta, Kamis (14/5).

Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku asal Aceh tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia.

"Mereka membawa narkoba itu lewat laut," ujar Slamet.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Zu (31 tahun) yang berperan sebagai pemeriksa dan koordinator pengiriman narkoba, Su alias Ba (38) berperan kurir, AI (39) sopir bus, AJ (37) kenek bus, TNS (23) kurir, Am (32) sopir truk, dan ER (28) kenek truk.

Slamet juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp 30 juta.

Kini petugas masih mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tujuh pelaku itu. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement