REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 telah memasuki tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak Ahad (19/5) lalu. Hal tersebut mengharuskan KPU daerah segera mencairkan anggaran sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah setempat.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat (KPU Sumbar) menyatakan membutuhkan anggaran untuk memulai tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Kita sudah lampu kuning, dan butuh dana untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Untuk melantik PPK, dan anggaran tersebut sangat mendesak" kata Ketua KPU Sumbar Amnesmen usai menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Rabu (13/5).
Dikatakannya, sejumlah PPK di daerah sangat membutuhkan anggaran tersebut. Bahkan, ujarnya, PPK di Mentawai harus mencari pinjaman untuk pelantikan anggota PPK-nya.
Ia mengatakan, gubernur maupun bupati/wali kota dapat segera mengambil kebijakan untuk mencairkan anggaran.
"Semua ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) saja. Kami berharap ini bisa menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Amnesmen menambahkan.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut menjelaskan, dana tersebut akan dicairkan pada Juni. Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan baru, anggaran pemilihan gubernur berasal dari alokasi APBD provinsi. Sementara anggaran pemilihan bupati/wali kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
"Kemudian anggaran ini juga akan masuk di dalam APBD Perubahan Sumbar 2015,” ujar Irwan.
Dikatakannya, Sumbar memang mangalami kekurangan anggaran yang cukup besar. Sebab, lanjutnya, aturan baru mengamanatkan kepada KPU untuk membiayai alat peraga kampanye dan semua tahapan pilkada. Itulah, kata Irwan, yang membuat anggaran membengkak hingga Rp 168 miliar.
"Yang ketok palu dan sudah bisa dicairkan itu hanya Rp 45 miliar. Kita masih kekurangan Rp 123 miliar lagi,” katanya.
Irwan menginstruksikan kepada bupati dan walikota se-Sumbar, untuk menjadikan NPHD sebagai dana talangan hingga APBD Perubahan 2015.