Rabu 13 May 2015 21:20 WIB

Mensos: Warga Kurang Mampu Mutlak Berhak Terima KKS, KIS, KIP

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Angga Indrawan
Mensos Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Antara
Mensos Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program perlindungan sosial dilakukan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Program diperuntukan bagi rumah tangga tidak mampu yang ditandai pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Setiap keluarga tidak mampu berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui KKS,” kata Khofifah, Rabu (13/5).

Selain KKS, kata dia, masyarakat juga diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk menjamin dan memastikan masyarakat tidak mampu mendapat manfaat pelayanan kesehatan.

“Tahun ini, di Kelurahan Penjaringan, KKS menyasar 477 Kepala Keluarga (KK), KIP menyasar 636 anak sekolah, serta KIS diperuntukan bagi 1.525 jiwa,” katanya.

Untuk peluncuran KKS, KIP dan KIS di tempat lainnya akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, kemudian di Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong, serta di Sulawesi Utara di Kepulauan Sangihe Talaud.

“Perlindungan sosial merupakan implementasidari strategi pembangunan yang dijabarkan dalam sembilan agenda strategis. Yakni Nawacita sebagai landasan dari pembangunan nasional,” kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement