REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mencatat sebanyak 2.294 rumah sakit (RS) yang ada di seluruh Indonesia belum terakreditasi dengan metode baru. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes Indonesia Akmal Taher mengatakan, baru 121 RS yang mendapat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan metode baru.
“Padahal, jumlah RS di Indonesia ada 2.415,” katanya kepada Republika, Rabu (13/5).
Artinya, sebanyak 2.294 RS belum mendapatkan akreditasi tersebut. Padahal, kata dia, akreditasi menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi. Ini sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2009 tentang RS.
Di regulasi tersebut, kata dia, telah disebutkan mewajibkan RS memberi layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai standar layanan RS. Meski demikian, ia mengakui kesalahan sepenuhnya bukan dilakukan oleh RS tersebut.
Selain syaratnya yang tidak mudah dipenuhi, kata dia, kemampuan lembaga terkait untuk mengakreditasi juga terbatas. Dia menyebutkan, dalam proses akreditasi metode baru ini ada pemeriksaan dokumen, bagaimana upaya RS memberi layanan bermutu, dan seperti apa capaiannya.
“Itu demi keselamatan pasien,” ujarnya.
Meski demikian, Kemenkes tetap menargetkan minimal satu RS sudah terakreditasi dengan metode baru di setiap wilayah kota atau kabupaten pada tahun 2019 nanti.