Senin 11 May 2015 22:44 WIB

Penadah Puluhan Sepeda Motor Dibekuk Polres Sukabumi Kota

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
 Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang penadah sepeda motor hasil pencurian atau curanmor. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor hasil pencurian. Pelaku RH (26 tahun) merupakan warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. 

"Dari pengakuan RH, ada 34 sepeda motor yang ditampung dan akan dijual,’’ ujar Diki.  Di mana, dari 34 unit sepeda motor itu ada satu kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya.

Menurut Diki, aksi pelaku yang sering memperjualbelikan sepeda motor hasil curian sudah diketahui warga sekitar. Masyarakat akhirnya melaporkan ulah tersangka ke polisi. 

Pelaku, ujar Diki dijerat dengan Pasal 481 KUHPIdana. Ancaman hukumannya maksimal selama tujuh tahun penjara. 

Salah seorang korban pencurian sepeda motor Ade Herlan warga Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi mengatakan, ia langsung mengecek kendaraan yang diamankan polisi dari pelaku. Hasilnya, ada satu unit kendaraan yang merupakan miliknya dalam kondisi masih bagus dan akhirnya dibawa pulang setelah mendapatkan izin dari polisi.

Sementara pelaku RH mengaku sudah selama satu tahun menjalankan aksi menjual sepeda motor hasil curanmor. Dari satu kendaraan ia bisa memperoleh keuntungan yang lumayan besar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement